HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
a. Buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara, untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
b. Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah study tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik, dan karena itu, komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor pendorong timbulnya hubungan internasional, yaitu :
a. Faktor Internal
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupuin intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain, terutama dalam masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Hubungan internasional penting untuk :
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampinan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan/persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia.
c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kpd nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa.
e. Membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sbg akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki.
f. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
g. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain.
3. Pola Hubungan Internasional
Pola Penjajahan
Pola hubungan kolonialistis timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri dan pasaran hasil industri yang kian banyak. Menguasai wilayah jajahan untuk menghisap kekayaan bangsa tsb merupakan inti dari kolonialisme.
Pola Hubungan Ketergantungan
Pola ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ketiga) dengan negara maju. Menurut Peter Evans di negara-negara dunia ketiga umumnya terjadi persekutuan tiga unsur (Persekutuan Segitiga) antara pemodal asing, pemerintah negara dunia ketiga, dan pemodal lokal. Menurut Heuken pola hubungan ini dekat dengan neo-kolonialisme, yaitu usaha menguasai negara lain melalui berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, kebudayaan, ideologi/ kemiliteran negara/kawasan tertentu, tetapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Pola ini dilakukan dalam rangka kerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pada intinya sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya.Karena itu, hubungan antarbangsa harus diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sbg makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara,dan sistem pemerintahan negara lain tsb.
Dengan prinsip itu, nasionalime bangsa Indonesia tidak jatuh ke:
a. Paham Chauvinisme
Yaitu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri serta memandang rendah bangsa lain.
b. Paham Kosmopolitisme
Yaitu pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sbg polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
4. Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Ajakan berupa konferensi dengan negara lain untuk bekerjasama.
b. Propaganda
Uasaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional. Dalam masa damai, perdangan dan bantuan internasional sangat penting. Dalam masa perang, berbagai tindakan perang ekonomi juga sering digunakan.
d. Kekuatan Militer dan Perang
Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan dan ancaman yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
5. Asas-Asas Hubungan Internasional
Asas Kebangsaan Asas Teritorial Asas Kepentingan Umum
kekuasaan negara atas warga negaranya. kekuasaan negara atas daerahnya.
wewenang negara mengatur kehidupan bermasyarakat.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
Syarat yang harus dipenuhi :
1) Harus ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut berdasarkan pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement), dan komunikasi bersama (joint declaration).
2) Prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip – prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbale balik (resiprositas)
b. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas seorang Perwakilan Diplomatik adalah :
1) Representasi : melakuksn protes, mengadakan penyelidikan, mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi : mengadakan perundingan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun di negara lain.
3) Observasi : menelaah setiap peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi : melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Persahabatan : meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dengan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, atau iptek.
Fungsi Perwakilan Diplomatik (dalam Keputusan Kongres Wina 1961) :
1) Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2) Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
5) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
c. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan Kongres Auz La Chaella 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan Perwakilan Diplomatik dilakukan oleh :
1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) : tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2) Duta (Gerzant) : wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan masalah kedua Negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3) Menteri Residen : dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara, hanya mengurus urusan Negara, tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas.
4) Kuasa Usaha (Charge d’Affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5) Atase-atase : pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh, terdiri atas:
1. Atase Pertahanan
Dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2. Atase Teknis
Dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar, dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas teknis sesuai tugas departemennya sendiri.
2. Perwakilan Nonpolitik (Konsuler)
Dalam nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh kops konsuler, terbagi dalam kepangkatan :
1. Konsul Jenderal
Membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal, wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan, ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
a. Fungsi Perwakilan Konsuler :
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang ekonomi, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urutan pengamatan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
b. Tugas-Tugas yang Berhubungan dengan Kekonsulan :
1. Bidang ekonomi : menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
2. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar, dll.
3. Bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan visa atau dokumen perjalanan.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan.
3. Hak Imunitet / Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
a. Hak Eksteritorials
Hak kekebalan dalam daerah perwakilan, seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional, daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim, sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
b. Hak Kebebasan / kekebalan
Setiap anggota korps diplomatik walaupun harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka pun juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai dan pemeriksaan atas tas diplomatik. Mereka juga bebas mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.
4. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler Secara Umum
a. Persamaan
Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
b. Perbedaan
Perbedaan
Korps Diplomatik Korps Konsuler
1) Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2) Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
3) Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima.
4) Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan peradilan) 1) Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat daerah.
2) Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik.
3) Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4) Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
Mulai dan Berakhirnya fungsi Misi Perwakilan diplomatik-Konsuler
Hal Diplomatik Konsuler
Mulai berlakunya Saat penyerahan surat kepercayaan (Lettre de Credance / menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961 ) (Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima (Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi wina 1963)
Berakhirnya 1) Sudah habis masa jabatan.
2) Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3) Karena tidak disenangi (pipersona non grata).
4) Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961). 1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2) Penarikan dari negara pengirim.
3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.
C. Politik Bebas Aktif
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, Pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
1. Dasar Pertimbangan
• Munculnya dua kekuatan besar dunia dunia, yaitu Blok Barat dengan ideologi Liberal yang di dominasi Amerika Serikat dan Blok Timur dengan ideologi Komunis yang di dominasi Uni Soviet.
• Adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Kondisi inilah yang kemudian menguatakan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negeri. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja KNIP.
2. Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif:
a. A.W Wijaya
• Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
• Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
b. Mochtar Kusumaatmaja
• Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
• Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
c. B.A Urbani
Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok.
Jadi pengertian bebas dan aktif dalam politik luar negeri Indonesia dapat disimpulkan sbb:
Bebas
Politik luar negeri yang bebas berarti kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
Aktif
Politik luar negeri yang aktif berarti dalam politik luar negeri, kita senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan social dunia.
Sifat politik luar negeri negara RI yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a. Politik luar negeri bebas aktif : antiimperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nesional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang.
3. Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI
Landasan Ideal Landasan Konstitusional Landasan Operasional
Pancasila UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13. 1. Ketetapan MPR mengenai GBHN terutama di bidang hubungan luar negeri.
2. Kebijakan yang dibuat oleh presiden.
3. Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
4. Tujuan Politik Luar Negari RI
a. Pembentukan satu Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialism dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Tujuan politik luar negeri menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya “Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia“ :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
c. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
d. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam pancasila.
5. Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri RI
Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia antara lain sbb:
a. Negara kita menjalani politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atsa dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.